"Kasi pidsus Bilang Sudah Ditangani Polda, Kadis Bilang Berita Lama Nanti Dituntut Balik"
BAUBAU - Satu Tahun berlalu polemik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan SMAN 7 Baubau yang menghabiskan anggaran 4, 9 milyar.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan Ini telah dilaporkan Di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2023 oleh beberapa lembaga.
"sudah kita laporkan sejak tahun lalu (2023), saat itu melalui kasi penerangan hukum pak Dodi beliau sampaikan bahwa sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Baubau, "ungkap TG (Senin, 19/08/2024).
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Erik Saat dikonfirmasi diruangannya, senin (12/08/2024) mengaku jika Laporan itu sudah ditangani pihak Polda Sultra.
"Persoalan lahan ya? Itu Kayaknya Udah ditangani polda juga itu, kalau soal ganti rugi lahan itu dipolda semua karena ada koordinasi juga antara penyidik polda dengan pihak kami disini (kejaksaan negeri Baubau) bahwa mereka lagi menangani perkara lahan itu ada beberapa titik mereka tangani"ungkapnya.
Erik mengaku jika pihak-pihak terkait sementara pemeriksaan oleh pihak polda Sultra.
"Sementara uda dipanggil para pihak sudah ada pemeriksaan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, kkonfirmasi dan kalrifikasi masalah ganti ruginya lahan, uang-uangnya kemana?, "tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanian malah meminta kepada jurnalis ini untuk tidak dinaikan pemberitaan Pengadaan Lahan SMA N 7 Baubau.
"Itu berita lama tdk usah di naikn lg, "tulisnya saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp.
"Krn nti ada yg tuntut balik, Kejaksaan dlm hal ini yg mendampingi pengadaan tanah"sambungnya.
Saat wartawan kembali memberikan informasi jika sudah dikonfirmasi dengan pihak kejaksaan Negeri Baubau, Kadis Perkimtan malah memblokir nomor Whatsapp Jurnalis ini.
Fakta-fakta yang ditemukan dan telah tayang di media sejak tahun 2023.
Kabid Pertanahan, Samsul Said pun mengatakan jika nilai beli lahan SMAN 7 Baubau ini sudah sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rp. 5, 6 Milyar, lalu ditawar oleh pihak Dinas Perkimtan menjadi 4, 9 Milyar.
Rp. 4, 9 Milyar merupakan Nilai yang cukup Fantastik dengan luasan 21.680 M2. jika dilihat dari kemiringan lokasi sekitar 150 derajat dibandingkan dengan Lahan Bandara Betoambari yang notabene diwilayah pusat perkotaan hanya bernilai Rp. 200.000 / meternya ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Samsul Said (21/07). Juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang jadi pembatas Lahan SMAN 7 Baubau tersebut senilai Rp. 36.000.
Jika kita samakan nilai permeternya dengan bandara Betoambari Rp. 200.000 dan dikali dengan volume lahan 21.680 M2 maka hasilnya Rp. 4, 336, 000, 000. Dari hasil ini maka selisih harga Rp. 631, 608, 320
Anggaran Pembebasan Lahan SMAN 7 Baubau Tidak dibahas di DPRD.
"anggaran 2022 pembahasan ditahun 2021 seingat kami itu cuman pembahasan pembebasan lahan dibandara dengan nilai empat milyar lima ratus juta (14, 5 milyar) kalau gak salah. Kalau didalamnya ada pembahasan lahan SMAN 7, saya juga kurang tahu. Yang jelas dalam proses pembahasan saat itu tidak ada, " ungkap ardin jufri dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) saat dialog bersama massa aksi dari Forum Masyarakat Bersatu Menggugat (FMBM) Kota Baubau, Kamis (07/09/2023).
Benarkah Kompensasi dibuat Pada Tahun 2021 ataukah tulis mundur?
Sesuai tanggal yang tertera pada tanggal 3 Februari 2021 Kompensasi selaku alas hak dibuat oleh Ahyar yang mengaku sebagai pemilik lahan dan Masihu sebagai pembeli. Namun Pembeli (Masihu) baru membayar kepada Ahyar pada akhir tahun (Desember ) 2022 dan Januari 2023.
Dikutip dari pemberitaan salah satu media online yang diterbitkan pada 16 September 2023 dengan judul "LM Ahyar dan Masihu Sepakat Jual Tanah ke Pemkot Rp 4.9 Milar Untuk Pembangunan SMAN 7 Baubau Bertaraf Internasional". Masihu dibayarkan langsung melalui rekeningnya pada 26 Desember 2022,
“Saya dibayarkan langsung oleh Dinas Perkim pada 26 Desember 2022, saya dikirimkan semuanya melalui rekening, sekitar Rp 4, 9 miliar, ” ungkap Masihu sambil memperlihatkan buku rekeningnya kepada media ini.
Berbeda dengan pernyataan kabid Pertanahan pada judul berita "Begini Penjelasan Kabid Disperkim Samsul Said Terkait Proses Pengadaan Tanah untuk SMAN 7 Baubau Bertaraf Internasional, " Dari berita ini Samsul said Mengatakan jika pembayarannya pada tanggal 22 Desember 2022.
Sementara sesuai Kompensasi tanggal 3 Februari 2021 pada Point b mengatakan jika pembayaran sudah diberikan kepada pihak pertama yakni Ahyar sebesar Rp. 1.540.000.000 dibuktikan dengan kwitansi, namun Faktanya baru dibayarkan kepada Ahyar setelah pihak pemkot membayar kepada masihu pada Desember 2022.
Selanjutnya, Ahyar mengakui telah membuat kompensasi bersama lima orang atas hak yang memiliki tanah (Kintal keluarga-red). LM Ahyar dipercayakan untuk menjualnya.
“Memang kita buat kompensasi, kita lima orang keluarga, semuanya sepakat untuk menjual tanah itu sebesar Rp 70.000, dan saya bilang jual ke mereka sekitar Rp 150.000 ribu , ” katanya.
Fakta Dalam Kompensasi hanya antara Ahyar dan Masihu lalu ditambah dengan dua orang sebagai saksi.
Fakta lain, Jika Kompensasi dibuat pada tanggal 3 Februari 2021, menjadi aneh karena Fakta berdasarkan bukti yang ada pada tanggal pelayanan 01-11-2021 dan selesai perkiraan pelayanan pada 08-11-2021, PBB yang di Bayarkan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Baubau tersebut masih dibayarkan atas nama WA Ode Nurhayati dan Diproses Pada tahun 2022.
Lalu apa dasarnya Alas kompensasi antara Ahyar dan Masihu ini lahir? Sementara sesuai bukti dokumen Ahli waris Sah yang menjadi pemilik lahan yakni WA Ode Nurhayati. (Bukti: surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah)
Media sebelumnya juga menjelaskan jika saat sosialisasi diikuti oleh ahli waris dan keluarga.
Fakta yang ditemukan jurnalis media ini, Ahli waris mengaku tidak dilibatkan pada saat sosialisasi dengan alasan saat itu pihaknya dilarang oleh Ahyar.
"kami itu bagi hanya sekitaran empat-empat puluh juta. Kami kecewa kita merasa ditipu. waktu sosialisasi itu hari juga di kelurahan ahyar dia larang katanya tidak usah ikut, jadi kami tidak ikut, "ujar salah seorang ahli waris.
Ahli waris yang menjadi pemilik lahan (Bukti: surat pernyataan penguasaan Fisik Bidang Tanah) WN saat ditemui di kediamannya beberapa waktu lalu mengaku jika ahyar dan masihu ini makelar.
"waktu itu saya suruh ahyar cari pembeli. Ahyar sama masihu ini makelar, "Ujar WN.
Sebelumnya, pada 21/07/2023 kabid pertanahan mengaku tidak ada makelar. Kontradiksi dengan Fakta di lapangan.
Ahyar juga mengakui jika telah mendapatkan untung Rp. 700.000.000 dari hasil penjualan lahannya.
"saya dapat untung tujuh ratu juta (Rp.700.000.000)", Ungkap ahyar saat ditemui beberapa waktu lalu.
Jika Ahyar adalah Pemilik lahan, maka untung yang dimaksud ini seperti apa? Apakah menjadi makelar? Ataukah seperti apa?
Lanjut Ahyar bercerita saat itu ia didatangi kembali oleh masihu dan meminta lagi Rp. 100.000.000
"dia datang lagi minta seratus (Rp. 100.000.000) katanya untuk pengurus, jadi saya kasihmi lagi, "ungkap ahyar.
Sebelumnya Pihak ahli waris saat dikonfirmasi oleh media ini pihaknya hanya menerima 1, 5 milyar.
"kami hanya terima satu koma lima milyar (1, 5 M) itupun dipotong juga seratus (100.000.000) jadi kami hanya satu milyar empat ratus juta (1, 4 M)", ungkap pemilik lahan, Wn.
Saat ditanya sejak kapan penerimaan uangnya, WN mengaku dibayarkan pada bulan Januari.
"dibayarkan itu bulan Januari tahun ini (2023)",
WN juga mengaku tidak pernah bertandatangan baik dikompensasi dan kwintasi.
"kami itu tahu terima saja tidak tahu apa-apa"ungkapnya.
Jika pemilik lahan hanya menerima 1, 5 Milyar, Lalu kemanakah 3, 4 Milyar???